Jumat, 11 Juli 2014

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Di dalam Hukum Pidana terdapat dua unsur yang sangat penting, yaitu : Norma, Yaitu suatu larangan atau suruhan (kaidah)  Adanya sanksi atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan hukuman pidana. Prinsip ini menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia. Prinsip teritorialitas ini diperluas dengan pasal 3 KUHP, yaitu bahwa siapa saja (termasuk orang asing) yang melakukan tindak pidana di dalam atau diatas suatu kapal Indonesia, meskipun berada dalam laut wilayah negara lain, misal sedang berlabuh dalam pelabuhan suatu negara asing dapat dituntut oleh jaksa dan dihukum oleh pengadilan negara Indonesia. Prinsip ini berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara. Dengan kata lain aturan atau hukum dari negara yang bersangkutan mengikat warga negaranya dimanapun dia berada. Prinsip ini memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia diluar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja, termasuk orang asing yang melakukannya dimana saja, dapat dihukum oleh Pengadilan negara Indonesia. Hal ini hanya terlaksana apabila pelaku dapat dibawa ke wilayah Indonesia. Orang-orang asing, warga negara dari tempat tindak pidana dilakukan, sulit diserqahkan kepada pemerintah Indonesia karena biasanya pemerintah suatu negara tidak mau menyerahkan warga negaranya kepada pemerintah negara asing. Prinsip nasional pasif ini termuat dalam pasal 4 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, prinsip nasional pasif ini diperluas oleh pasal 8 KUHP. Prinsip ini melihat pada suatu tata hukum internasional, dimana terlibat kepentingan bersama dari semua negara di dunia. Kalau ada suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara yang bersangkutan, dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara dengan tidak memperdulikan siapa saja yang melakukannya dan dimana saja. PENGARUH HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL Bahwa berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 2, 3, 4, 5, 7 dan 8 dibatasi dengan pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum publik internasional. Yang dimaksudkan adalah antara lain : Bahwa rumah dan pekarangan dari para duta besar dan duta negara asing dianggap wilayah negara asing yang bersangkutan. Bahwa para diplomat asing tidak dapat dituntut di muka pengadilan dari tempat mereka ditugasi. Bahwa kapal-kapal perang dari negara asing yang berlabuh di pelabuhan dalam negeri juga dianggap sebagai wilayah negara asing yang bersangkutan. Dalam hal ini diperlukan prinsip ex-teritorialitas yang berarti bahwa orang-orang dianggap ada diluar wilayah tempat mereka sebenarnya.

2 komentar:

  1. thanks for sharing http://rizkimubarak.blogspot.com/2012/09/cara-yang-paling-mudah-mendapatkan-uang.html

    BalasHapus