Jumat, 11 Juli 2014

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Di dalam Hukum Pidana terdapat dua unsur yang sangat penting, yaitu : Norma, Yaitu suatu larangan atau suruhan (kaidah)  Adanya sanksi atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan hukuman pidana. Prinsip ini menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia. Prinsip teritorialitas ini diperluas dengan pasal 3 KUHP, yaitu bahwa siapa saja (termasuk orang asing) yang melakukan tindak pidana di dalam atau diatas suatu kapal Indonesia, meskipun berada dalam laut wilayah negara lain, misal sedang berlabuh dalam pelabuhan suatu negara asing dapat dituntut oleh jaksa dan dihukum oleh pengadilan negara Indonesia. Prinsip ini berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara. Dengan kata lain aturan atau hukum dari negara yang bersangkutan mengikat warga negaranya dimanapun dia berada. Prinsip ini memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia diluar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja, termasuk orang asing yang melakukannya dimana saja, dapat dihukum oleh Pengadilan negara Indonesia. Hal ini hanya terlaksana apabila pelaku dapat dibawa ke wilayah Indonesia. Orang-orang asing, warga negara dari tempat tindak pidana dilakukan, sulit diserqahkan kepada pemerintah Indonesia karena biasanya pemerintah suatu negara tidak mau menyerahkan warga negaranya kepada pemerintah negara asing. Prinsip nasional pasif ini termuat dalam pasal 4 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, prinsip nasional pasif ini diperluas oleh pasal 8 KUHP. Prinsip ini melihat pada suatu tata hukum internasional, dimana terlibat kepentingan bersama dari semua negara di dunia. Kalau ada suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara yang bersangkutan, dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara dengan tidak memperdulikan siapa saja yang melakukannya dan dimana saja. PENGARUH HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL Bahwa berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 2, 3, 4, 5, 7 dan 8 dibatasi dengan pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum publik internasional. Yang dimaksudkan adalah antara lain : Bahwa rumah dan pekarangan dari para duta besar dan duta negara asing dianggap wilayah negara asing yang bersangkutan. Bahwa para diplomat asing tidak dapat dituntut di muka pengadilan dari tempat mereka ditugasi. Bahwa kapal-kapal perang dari negara asing yang berlabuh di pelabuhan dalam negeri juga dianggap sebagai wilayah negara asing yang bersangkutan. Dalam hal ini diperlukan prinsip ex-teritorialitas yang berarti bahwa orang-orang dianggap ada diluar wilayah tempat mereka sebenarnya.

By Ahmad Shofin Nuzil, SH


Asas-asas hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Bruggink memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan di belakang sistim hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan Hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.Asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum acara PTUN adalah :1.      Asas Praduga Rechtmatig. Dengan asas ini setiap tindakan pemerintahan selalu dianggap rechtmatig sampai ada pembatalan. 2.      Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dipersangkakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat (pasal 67 ayat (1) dan ayat (4) Huruf a Undang-undang No. 9 Tahun 2004). 3.      Asas para pihak harus didengar (Audi Et Alteram Partem). Para pihak mempunyai kedudukan yang sama dan harus diperlakukan dan diperhatikan secara adil. 4.      Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di peradilan (JudexFacti), maupun kasasi dengan M.A. sebagai puncaknya. 5.      Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung maupun tidak langsung bermaksud untuk mempengaruhi keobjektifan putusan pengadilan (pasal 24 UUD 1945 Jo. Pasal 4 Undang-undnag No. 14 tahun 1970). 6.      Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sederhana adalah hukum acara yang mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. 7.      Asas Hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap sengketa, hakim mengadakan rapat permusyawaratan apakah gugatan dinyatakan diterima, tidak diterima, tidak berdasar, dan kurang jelas, sehingga penggugat perlu/bisa melengkapinya. 8.      Asas sidang terbuka untuk umum. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 18 Undang-undnag No. 14 Tahun 1970 Jo. Pasal 70 undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara). 9.      Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan dimulai dari tingkat terbawah yaitu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan puncaknya adalah Mahkamah Agung. Dengan dianutnya asas ini, maka kesalahan dalam putusan pengadilan yang lebih rendah dapat dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. 10.  Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. Sengketa Tata Usaha Negara sedapat mungkin terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah untuk mencapai mufakat bukan secara konfrontatif. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka barulah penyelesaian melalui PTUN dilakukan. 11.  Asas objektifitas. Hakim atau panitera wajib mengundurkan diri apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami-isteri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat, atau penasehat hukum atau antara hakim dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat hubungan sebagaimana yang disebutkan diatas, atau hakim maupun panitera tersebut mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan sengketanya. Hal ini untuk tercapainya putusan yang adil (pasal 78 Jo. 79 Undang-undang PTUN). Asas-asas di dalam Hukum Administrasi Negara Bahwa hal-hal yang sama harus diperlakukan sama, salah satu asas hukum yang paling mendasar dan berakar di dalam kesadaran hukum. Asas persamaan memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Tujuan aturan-aturan kebijaksanaan ialah menunjukkan perwujudan asas perlakuan yang sama atau asas persamaan. Bila suatu badan pemerintah atau seorang pejabat yang berwenang bertindak atas nama pemerintah itu memberikan janji kepada masyarakat, asas kepercayaan menuntut supaya badan pemerintahi tu (antara lain pada pelaksanaan suatu wewenang memberikan ketetapan) terikat pada janjinya. Asas kepastian hukum memliki dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum materiil, dan yang lain lebih bersifat formil. Aspek hukum materiil berhubungan erat dengan asas kepercayaan.Dalam banyak keadaan, asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dalam praktik dapat dipakais ebagai pedoman bahwa suatu ijin, persetujuan, pembayaran, atau subsidi yang telah diberikan, tidak dapat ditarik kembali.Suatu keputusan harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat. Asas ini mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil suatu ketetapan, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan kedalam pertimbangannya.e.       Asas pemberian alasan Suatu keputusan harus dapat didukung oleh alasan-alasan yang dijadikan sebagai dasar, dapat dibedakan menjadi tiga macam :1.      Suatu ketetapan harus diberi alasan. 2.      Ketetapan harus memiliki dasar fakta yang kuat. 3.      Pemberian alas an harus cukup dapat mendukung. f.       Asas larangan penyalahgunaan wewenangSuatu wewenang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk tujuan ia diberikan, pada umumnya penyalahgunaan wewenang juga akan bertentangan dengan suatu aturan perundang-undangan. Disamping beberapa asas diatas, menurut Prof. Kuntjoro Purbopranoto mengemukakan tigabelas asas dalam pemerintahan yang baik :1.      Asas kepastianhukum (Principle of Legal Security) 2.      Asas keseimbangan (Principle of Proportionality) 3.      Asas kesamaan (Principle of Equality) 4.      Asas bertindakcermat (Principle of Carefuleness) 5.      Asas motivasiuntuksetiapkeputusan (Principle of Motivation) 6.      Asas jangan mencampuradukkan kewenangan7.      Asas permainan yang layak (Principle of fair Play) 8.      Asas keadilan atau kewajaran9.      Asas menanggapi pengharapan yang wajar10.  Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal11.  Asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum. 

MIMPI BURUK


Mimpi buruk adalah mimpi jelek yang berasal dari setan dan Nabi melarang kita menceritakan mimpi jelek yang kita alami kepada siapa pun. Dan apabila itu mimpi baik yang kita dapatkan, berarti mimpi itu datangnya dari Allah. Anjuran untuk tidak menceritakan mimpi ini tertuang dalam hadits berikutDari Jabir, ada seorang arab badui datang menemui Nabi lantas berkata,“Ya rasulullah, aku bermimpi kepalaku dipenggal lalu menggelinding kemudian aku berlari kencang mengejarnya”. Nabi lantas bersabda kepada orang tersebut, “Janganlah kau ceritakan kepada orang lain ulah setan yang mempermainkan dirimu di alam mimpi”. Setelah kejadian itu, aku mendengar Nabi menyampaikan dalam salah satu khutbahnya, “Janganlah salah satu kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan dirinya dalam alam mimpi”. (HR Muslim no 6063)Adapun hal yang kita lakukan apabila kita mengalami hal tersebut adalah dengan seperti yang dituliskan dalam hadits berikut.Hadits riwayat Abu Qatadah, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:“Mimpi baik (rukyah) itu datang dari Allah dan mimpi buruk (hilm) datang dari setan. Maka apabila salah seorang diantara kalian bermimpi yang tidak menyenangkan hendaklah dia meludah ke samping kiri sebanyak tiga kali dan memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatannya sehingga mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR Muslim No.4195)Hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Dari Nabi bahwa beliau bersabda:“Ketika kiamat telah mendekat, mimpi seorang muslim hampir tidak ada dustanya. Mimpi salah seorang di antara kalian yang paling mendekati kebenaran adalah mimpi orang yang paling jujur dalam berbicara. Mimpi orang muslim adalah termasuk satu dari empat puluh lima bagian kenabian. Mimpi itu dibagi menjadi tiga kelompok: Mimpi yang baik, yaitu kabar gembira yang datang dari Allah. Mimpi yang menyedihkan, yaitu mimpi yang datang dari setan. Dan mimpi yang datang dari bisikan diri sendiri. Jika salah seorang di antara kalian bermimpi yang tidak menyenangkan, maka hendaknya dia bangun dari tidur lalu mengerjakan salat dan hendaknya jangan dia ceritakan mimpi tersebut kepada orang lain. Beliau berkata: Aku gembira bila mimpi terikat dengan tali dan tidak suka bila mimpi dengan leher terbelenggu. Tali adalah lambang keteguhan dalam beragama. Kata Abu Hurairah: Aku tidak tahu apakah ia termasuk hadits atau ucapan Ibnu Sirin.” (HR Muslim No.4200)Dalam anjuran lain, doa yang diucapkan ketika kita mengalami mimpi buruk adalah ini:ALLOOHUMMA INNI A’UUDZUBIKA MIN ‘AMALISY SYAITHOONI WA SAYYI’AATIL AHLAAM“ Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari perbuatan setan dari mimpi-mimpi yang buruk ”Selain mengenal bagaimana tindakan kita ketika mendapat mimpi buruk, alangkah baiknya juga kita memperhatikan amalan yang dilakukan sebelum kita tidur. Salah satu nya adalah dengan berwudhu, salat 2 rakaat, membersihkan tempat tidur kemudian berdoa meminta penjagaan selama tidur. Insyaallah kita dapat terhindar dari mimpi buruk maupun dari hal-hal lainnya, walaupun begitu hanya Allah lah yang Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas hamba-hambaNya.Semoga tidur kita dapat dinilai ibadah pula oleh Allah. Sumber : http://tinarbuka-aw.students-blog.undip.ac.id/

LIKUIDASI BERANGSUR

By : Ahmad Shofin Nuzil, SH Likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan• Mengkonversi aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi aktiva.
• Untuk menyelesaikan kewajiban yang sah dari persekutuan.• Untuk membagikan uang tunai dan tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan kepada masing-masing sekutu dengan cara yang adil.

Tujuan fungsi akuntansi yang terkait dengan likuidasi adalah untuk menyajikan informasi yang memadai agar aktiva dapat dibagikan secara adil kepada kreditor dan sekutu dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian terjadi pergeseran dari pengukuran rugi laba periodic menjadi penentuan realisasi keuntungan dan kerugian.

C. Asumsi dasar: Solvensi vs Insolvensi Persekutuan

Likuidasi akan terjadi pada persekutuan yang solven dan tidak solven (insolven). Persekutuan dianggap tidak solven apabila aktiva tercatat tidak memadai untuk melunasi kewajiban persekutuan yang ada. Hal ini merupakan pendekatan entirtas terhadap masalah insolvensi.Dari segi hokum insolvensi persekutuan dilihat dari sisi agregat/ kumpulan yaitu persekutuan yang dinyatakan tidak solven jika harta masing-masing sekutu ditambah harta persekutuan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban persekutuan.
D. Pengertian likuidasi Berangsur Yaitu likuidasi yang nilai realisasi non-kasnya diketahui secara bertahap sehingga realisasinya juga dilakukan secara berangsur. Proses realisasi kadang memakan waktu lama karena memerlukan prediksi dan proyeksi yang akurat untuk harga realisasi. Oleh karena itu pembagian kas dapat dilakukan sebelum selesainya realisasi. Setelah semua hutang kepada pihak ketiga berarti ada sisa kas lagi yang dapat dibagi dan menjadi hak sekutu. Kemudian untuk menentukan besarnya pembagian kas ada dua cara, yaitu:
I. Membuat perhitungan pembagianII. membuat program pembagian kas.
Prosedur yang harus dilakukan dalam perhitungan pembagian kas:a)      Menghitung saldo modal bersih masing-masing sekutu setelah pelunasan utang kepada pihak ketiga.b)     Menghitung rugi potensial yang maksimal. Besarnya rugi potensial maksimal sama dengan nilai buku aktiva non kas yang belum direalisasi ditambah kas yang disisakan dalam pembagian.c)      Membagi rugi potensial kepada semua sekutud)      Menghitung saldo modal bersih setelah diperhitungkan rugi potensial.e)      Membagi modal bersih sekutu yang defisit.

POSISI DOMINAN


Posisi Dominan adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaing-pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan penjualan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Dalam pasal 25 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa suatu pelaku usaha atau sekelompok pelakku usaha dianggap memiliki Posisi Dominan apabila : a.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu. b.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 2.     Bentuk-bentuk kegiatan Posisi Dominan Dalam pasal 25 sampai dengan pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, terdapat empat macam bentuk kegiatan Posisi Dominan yang dilarang, yaitu : a.     Kegiatan Posisi Dominan yang bersifat umum (pasal 25) Pasal 25 ayat (1) Undang-undnag No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk : 1.     Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan mencegah, menghalangi atau mencegah dan menghalangi konsumen memperoleh barang, jasa, atau barang dan jasa yang bersaing, termasuk dari segi harga maupun kualitas. 2.      Membatasi pasar dan pengembangan teknologi 3.   Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan. b.     Jabatan rangkap atau kepengurusan terafiliasi (pasal 26) Dalam pasal 26 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dolarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lai, apabila perusahaan terdebut : 1.      Berada dalam pasar bersangkutan yang sama 2.      Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha3.  Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. c.     Pemilikan saham atau terafiliasi (pasal 27) Dalam psal 27 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama, pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama, pada pasar bersangkutan yang sama, apabila pemilikan beberapa perusahaan tersebut mengakibatkan : 1.      Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 2.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. d.     Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan perusahaan (pasal 28 dan pasal 29) Secara umum terdapat tiga bentuk penyatuan perusahaan yaitu Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi. Pasal 104 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 menyatakan bahwa perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil alihan Perseroan Terbatas harus memperhatikan : 1.      Kepentinagn Perseroan Terbatas, pemegang saham minoritas, dan karyawan Perseroan Terbatas. 2.   Kepentinagn masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, sehingga kemungkina terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat dapat dicegah. 3.    Tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar. Hal yang sama juga disebutkan dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan pemerintah no. 27 Tahun 1998 menyatakan bahwa : 1.   Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Perseroan Terbatas, pemegang saham minoritas dan karyawan, serta kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. 2.  Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseoan Terbatas tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar. 3.  Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas hanya dapat menggunakan haknya gar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar, sesuai dengan ketentuan pasal 55 undang-undang No. 1 tahun 1995. Pelaksanaan hak tersebut tidak menghentikan proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas. 4.  Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas juga harus memperhatikan kepentingan kreditur Perseroan Terbatas yang akan melakukan penggabungan atau meleburkan diri, atau yang akan mengambilalih dan diambil alih sesuai dengan prinsip hukum perjanjian. 

NARKOBA


PENDAHULUAN

Sejarah maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah dimulai sejak ratusan tahun yang lalu dimana obat-obatan psykoaktif digunakan untuk keperluan pengobatan, ritual keagamaan serta segai hiburan. Dan pada akhir abad 19 dengan semakin berkembangnya ilmu kimia dan farmakologi, masyarkat mulai mensintesiskan berbagai zat yang sangat kuat dan bersifat sangat addiktif yang dapat mengakibatkan kecanduan, seperti misalnya kokain dan heroin. 


Denagn semakin maraknya penyalahgunaan dan perdagangan narkoba secara ilegal, merupakan masalah serius yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya dengan sesegera mungkin. Banyak kasus yang menunjukkan akibat dari masalah tersebut sudah sangat banyak menyebabkan kerugian, baik materi maupun non materi. untuk itu negara-negara yang khawatir dengan hal tersebut membuat konvensi-konvensi dengan negara-negara lain yang berhubungan dengan kejahatan narkoba. PENGERTIAN DAN DEFINISI NARKOTIA, PSIKOTROPIKA, DAN NARKOBANarkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa (Sudarto, 1981 :36). Namun ada yang mengatakan bahwa narkotika berasal dari kata narcissus, yaitu sejenis tumbuh-tumbuhan yang memiliki bunga yang dapat membuat orang menjadi tidak sadar.

Menurut pasal 1 angka 1 undang-undang No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika disebutkan “narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.


Narkotika dibagi kedalam beberapa golongan siantaranya : a) Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapatdigunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalamterapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b) Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapidan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mem-punyai potensitinggi mengakibatkan ketergantungan. c) Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

B. PSIKOTROPIKA  

Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman (Hari Sasangka, 2003 : 63). Menurut pasal 1 angka1 undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika disebutkan “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susnan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Psikotropika dibagi menjadi beberapa golongan yaitu : Psikotropika golongan 1 adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Sekalipun pengaturan psikotropika dalam Undang-Undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan 111, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainnyayang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras. Oleh karena itu, pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat keras. Narkoba adalah bahan atau zat obat yang apabila masuk kedalam tubuh manusia, mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan syaraf dan menyebabkan perubahan. Menurut undang-undang No.22 tahun 1997 pasal 2 disebutkan “narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangya rasa atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyei, dapat menimbulkan ketergantungan“.

BAB III

PEREDARAN NARKOBA MERUPAKAN TINDAK PIDANA INTERNASIONAL

Beradasarkan sumber hukum internasional, penetapan peredaran narkoba secara ilegal menjadi salah satu jenis kejahatan Internasional adalah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Adanya konvensi-konvensi Internasional yang menetapkan peredaran narkoba secara ilegal merupakan kejahatan Internasional.

b. Adanya pengakuan berdasarkan prinsip-prinsip umum hukum Internasional bahwa peredaran narkoba secara ilegal harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum Internasional dan berharap telah ada suatu draft perjanjian yang disampaikan kepada PBB.c. Adanya pengakuan berdasarkan hukum kebiasaan Internasional bahwa kejahatan narkoba telah menciptakan suatu kejahatan Internasional. d. Adanya larangan terhadap penyalahgunaan narkoba oleh perjanjian-perjanjian Internasional, sekalipun tidak disebutkan secara tegas dan juga diakui dalam tulisan-tulisan para pakar (Bassouni, 1996 : 2). 
Menurut Edward M. Wide kejahatan narkoba merupakan tindak pidana Internasional yang menjadi obyek suatu perjanjian Internasional karena berkaitan dengan lalu lintas perdagangan Internasional atau kepentingan bersama dari negara-negara yang bersangkutan. 
Perdagangan narkoba secara ilegal merupakan kejahatan yang memiliki aspek Internasional dan dapat disebut sebagai kejahatan terhadap masyarakat Internasional. untuk dapat membedakan suatu perbuatan merupakan tindak pidana Internasional, tindakan atau perbuatan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat atau bangsa-bangsa atau masyarakat Internasional dan memenuhi persyaratan bahwa tindak pidana yang dimaksud memerlukan penanganan secara Internasional, sehingga dengan demikian terhadap pelaku kejahatan, setiap negara berhak dan berkewajiban untuk menangkap, menahan, menuntut, serta mengadili pelaku dimanapun kejahatan itu dilakukan.

BAB IV 

KONVENSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEJAHATAN NARKOBA 
Dewan perserikatan bangsa-bangsa telah membuat atau mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (convention on psycotropic subtances) yang diselenggarakan di Viena yang dimulai pada tanggal 11 januari s.d 21 Februari 1971, yang diikuti 71 negara dan 4 negara sebagai peninjau.

Sebagai reaksi yang didorong oleh keprihatinan yag mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan pasar, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba secara ilegal, serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja yang paling banyak digunakan sebagai sasaran pasar, telah mendorong lahirnya konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran narkoba secara ilegal pada tahun 1988. 


Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pemikiran antara lain sebagai berikut :
a. Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan perioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran narkoba secara ilegal. b. Pemberantasan peredaran narkoba secara ilegal merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama-sama. c. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tunggal narkotika pada tahun 1961, protocol 1972 tentang perubahan konvensi tunggal narkotika 1961, dan knvensi psikotropika 1971 perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba secara ilegal.
d. Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerja sama Internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran narkoba secara ilegal. JALUR PEREDARAN DAN PERKEMBANGAN KASUS KEJAHATAN NARKOBA DI DUNIA DAN BEBERAPA NEGARA 

A. PERKEMBANGAN NARKOBA DI DUNIA 

Narkoba seperti heroin, morphin, dan kokain berasal dari negara-negara yang sering disebut Golden Crescent (negara-negara daerah bulan sabit) yaitu Iran, Pakistan, dan Afghanistan dan negara-negara segitiga emas (Golden Triangle) seperti Birma, Thailand, Laos yang peredarannya melalui Hongkong. Untuk jalur distribusi psikotropika seperti shabu-shabu,bahan baku pembuat ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya, berasal dari China yang kemudian di edarkan ke Belanda dan Australia.

Perdagangan narkoba di dunia dalam satu tahun mencapai lebih dari 400 milar dollar Amerika atau hampir setara dengan Rp.4000 triliun. Berarti transaksi narkoba setiap hari lebih dari Rp.1 triliun. perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dengan badan narkotika Internasional memperkirakan ada sekitar 4% penduduk dewasa di dunia menggunakan narkoba. 


Diperkirakan 140 juta pengguna ganja, 8 juta menggunakan heroin, 13 juta menggunakan kokain, 30 juta lebih menggunakan obat-obatan terlarang lainnya seperti ekstasi, shabu-shabu dan pil psikotropika lainnya. Di kebanyakan negara narkoba digunakan dengan cara injeksi yang menjadi sarana utama penularan virus HIV, akibatnya lebih dari 2,4 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat HIV/AIDS.

Globalisasi menjadikan perdagangan narkoba secara ilegal semakin lancar karena pemeriksaan batas negara tidak dilakukan secara berkala dan kurang efektif, dan setiap wilayah konflik banyak terjadi transaksi perdagangan senjata yang ditukar dengan narkoba. Banyak negara yang menjadikan narkoba sebagai pendapatan petani dan penduduk setempat, seperti kokain di Amerika Selatan, opium di Afhanistan, dan wilayah pegunungan di Asia Tengah serta negara-negara di wilayah segitiga emas.

Berdasarkan data dari Badan PBB untuk urusan obat-obatan terlarang dan kejahatan mencatat tiga tahun terakhir sekali perkembangannya adalah sebagai berikut : pada tahun 2003 peredaran narkoba di dunia mencapai 512 ton, pada tahun 2005 roduksi narkoba yang diedarkan mencapai 2.843 ton, jumlah tersebut meningkat tajam pada tahun 2006 yaitu sekitar 6.610 ton. saat ini menurut data Badan PBB untuk urusan obat-obatan terlarang dan kejahatan, produksi heroin Afghanistan sudah nengalahkan Myanmar,

Thailand, dan Laos, negara yang dikenal dengan sebutan daerah segitiga emas ini sudah mulai meurun produksi narkobanya, Kolumbia juga termasuk penyuplai besar narkoba di dunia. B. PERKEMBANGAN NARKOBA DI ASIA Hasil tes Badan AIDS Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNAIDS) terhadap para pengguna narkoba suntik di Jakarta menunjukkan bahwa satu dari dua pengguna yang dites HIV didapati positif terinveksi virus tersebut.

Hasil penelitian UNAIDS yang dilaporkan dalam Kongres Internasional AIDS Asia-Pasifik (ICAAP) di Kobe, Jepang, Jumat (1/7) itu, juga menunjukkan bahwa 70 persen pengguna narkoba suntik di Pontianak, Kalimantan Barat, mengidap virus HIV.


Secara keseluruhan, delapan juta pengidap HIV hidup di wilayah Asia-Pasifik. Angka tersebut merupakan kedua terbesar setelah wilayah Sub-Sahara Afrika.
Masih menurut keterangan tertulis UNAIDS, kawasan Asia Timur menghadapi tingkat penyebaran yang paling cepat di dunia, berdasarkan cepatnya penyebaran HIV di China, Indonesia, dan Vietnam.

UNAIDS menyatakan, meski epidemi AIDS terutama terpusat pada kelompok yang rentan di hampir seluruh wilayah di Asia, namun HIV bisa saja menyebar ke kelompok luas kecuali ada tindakan tegas yang diambil. 


Resiko penyebaran AIDS yang lebih luas di Asia dan Pasifik saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Jika upaya-upaya pencegahan dapat ditingkatkan, enam juta orang yang terinfeksi HIV baru bisa dicegah penularannya di Asia-Pasifik hingga lima tahun ke depan. Namun jika tidak diberikan perhatian khusus, maka bakal ada 12 juta orang baru yang terinfeksi HIV. 
UNAIDS menyatakan epidemi AIDS berjalan lebih cepat dibandingkan dengan respons pencegahan yang dilakukan, meskipun sesungguhnya terdapat kemauan dalam beberapa tahun terakhir dengan adanya peningkatan komitmen potilik terhadap AIDS, pertambahan dana untuk progam-progam memerangi AIDS, keterlibatan yang semakin aktif dari sektor swasta, serta meningkatnya akses perawatan bagi pasien HIV.
Laporan terbaru UNAIDS menunjukkan progam-progam pencegahan dan perawatan tidak menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, seperti pekerja seks, homoseksual, penggunan narkoba suntik, dan pekerja migran.
Sebagai contoh, progam pencegahan HIV di Asia Selatan dan Asia Tenggara pada tahun 2003 hanya menjangkau 19 persen pekerja seks, lima persen pengguna narkoba suntik, dan kurang dari 2 persen kaum homoseksual.

Menurut perkiraan terakhir yang diterbitkan oleh UNAIDS dan WHO, dari 1,1 juta orang yang membutuhkan perawatan antiretroviral (ARV) hanya 14 persen yang menerimanya.


Selain itu, UNAIDS menekankan bahwa perempuan Asia juga mengalami peningkatan kerentanan terhadap HIV. Ketidaksetaraan gender bersama-sama dengan masalah HIV menempatkan perempuan dan gadis Asia dalam bahaya yang berlipat.
Data menunjukkan 30 persen gadis Asia menikah pada usia di bawah 15 tahun dan 62 persen lagi malah menikah sebelum genap 18 tahun, dengan pria yang usianya jauh lebih tua.
Kendala dana adalah masalah berikutnya. Meski dana untuk memerangi AIDS di wilayah Asia Pasifik diharapkan bisa meningkat dalam kurun waktu tahun 2003-2007, yakni dari 681juta dolar menjadi satu miliar dolar AS, namun ternyata jumlah tersebut masih belum cukup untuk memperlambat laju perkembangan wabah tersebut.
Menurut UNAIDS, dana yang dibutuhkan hingga tahun 2007 adalah lima miliar dolar. Banyak dana yang tersedia untuk AIDS tapi tidak teralokasi dengan baik dan menjangkau kelompok-kelompok yang rentan HIV.

Selama progam-progam pencegahan tidak mendapatkan dana yang cukup, kita tidak akan bisa mengalahkan epidemi AIDS. Itu sebabnya kita harus berbuat semaksimal mungkin untuk membuat dana itu bermanfaat.


Dalam kongres ICAAP, UNAIDS mengajukan empat butir rekomendasi kepada para pemimpin Asia-Pasifik, dengan harapan epidemi AIDS di Asia-Pasifik bisa dicegah.
Pertama ialah menempatkan masalah AIDS di Asia-Pasifik sebagai prioritas global, seperti apa yang berlaku di Benua Afrika.
Kedua, mewujudkan komitmen menjadi aksi yang nyata, AIDS harus dilihat sebagai krisis yang luar biasa dan membutuhkan penanganan darurat.
Rekomendasi ketiga adalah mengadopsi pendekatan yang komprehensif dan terpusat pada peningkatan progam pencegahan HIV serta perawatan terhadap kelompok-kelompok yang rentan terinfeksi.

Terakhir ialah dengan memastikan bahwa masyarakat sipil merupakan bagian dari progam respons nasional terhadap AIDS, termasuk organisasi keagamaan, kelompok Orang Hidup Dengan HIV/AIDS (ODHA), serta pihak swasta. 


Kawasan Asia Tenggara juga menjadi salah satu pemasok dan bahkan pusat perdagangan narkotika dunia. Produksi opium yang begitu tinggi di kawasan Segitiga Emas menyumbang 65 % produksi opium dunia. Tentu saja, tingkat produksi dan jalur lalu lintas narkotika di Asia Tenggara membuat munculnya berbagai organisasi kejahatan internasional. Bukan itu saja, hal ini mendorong pula tingkat konsumsi narkotika yang cukup tinggi di kalangan masyarakat di kawasan ini. 
C. PERKEMBANGAN NARKOBA DI INDONESIA 

Tiga tahun terakhir menjadi saksi perkembangan pesat posisi Indonesia dalam peta perdagangan dan peredaran narkoba dunia. Dari semula “bukan konsumen, negara transit, dan produsen besar”, Indonesia naik kelas di ketiga-tiganya.


Tiga tahun lalu, Indonesia bukanlah pemain penting di dunia per-narkoba-an internasional. Sekarang ini, seperti diakui Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal (Pol) Indradi Thanos, Indonesia sudah menjadi pasar terbesar. Sejak tahun 2005, Indonesia sudah masuk dalam tiga besar peredaran narkoba dunia, terutama untuk jenis sabu (crystal methamphetamine), setelah China dan Amerika Serikat.
Indonesia, dengan posisi geografisnya, juga menjadi tempat transit penting lalu lintas perdagangan narkoba antara Asia dan Australia. Semakin meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing menunjukkan Indonesia sudah sejak lama jadi target utama sindikat internasional perdagangan obat bius.

Temuan pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara di Jalan Cikande, Serang, dua tahun lalu; dibongkarnya sejumlah industri rumahan yang membuat sabu di berbagai wilayah di Indonesia; dan pengungkapan sejumlah pabrik sabu di Batam dan Jakarta baru-baru ini juga menunjukkan Indonesia sudah menjadi hot spot basis produksi dan perdagangan narkoba dunia.


Lengkap sudah. Indonesia dengan jumlah penduduk besar, wilayah geografis sangat luas, ruang-ruang kehidupan sosial ekonomi yang semakin mengimpit, penegakan hukum yang lemah, dan lembaga peradilan yang sangat korup bukan lagi hanya sekadar pasar potensial dan tempat persinggahan, tetapi produsen besar narkoba.
Berbagai persoalan Pada saat bangsa ini disibukkan oleh berbagai persoalan lain, jaringan mafia narkoba dunia bekerja siang malam menggarap pasar potensial, mulai dari sekolah-sekolah, perkampungan kumuh, hingga kawasan elite, perkantoran, dan tempat-tempat “dugem” atau nongkrong favorit kalangan menengah atas dan eksekutif untuk melepas penat.
Target mereka tidak mengenal batas usia, status sosial ekonomi, dan geografi. Pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun tak lolos. Aparat terus kecolongan dan kalah cepat dari mafia perdagangan dan peredaran narkoba yang dalam banyak kasus mendapat beking dari oknum aparat.

Jumlah persis pengguna narkoba di Indonesia tidak diketahui. Tiga tahun lalu, menurut Kepala BNN I Made Mangku Pastika, angkanya sudah sekitar 3,2 juta orang dan untuk heroin 527.000 orang. Omzet perdagangan narkoba diperkirakan sekitar 4 miliar dollar AS per tahun. Namun, angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar lagi.


Dari satu pabrik sabu yang ditemukan di Banten tahun 2005 saja, omzet diperkirakan sekitar Rp 1,5 triliun. Semua ini masuk ke kantong jaringan produsen dan pengedar serta menjadi rangkaian panjang bagian dari mesin yang terus berputar menggerakkan “ekonomi bawah tanah” (underground economy), sebagaimana halnya juga judi, prostitusi, penyelundupan, dan aktivitas kriminal ilegal lainnya.

Akan tetapi, apa harga yang harus dibayar bangsa ini? Berapa kerugian ekonomi dan kehancuran yang harus ditanggung bangsa ini? Yang memprihatinkan, korban yang yang diincar jaringan ini justru dan terutama adalah generasi muda serta kelompok usia produktif.

Akibatnya, efeknya juga sangat luas, bukan hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga, masyarakat, bahkan kehancuran bangsa. Dari sekitar 85.689 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi pada kurun 2001-2006, menurut BNN, sekitar 92 persen melibatkan pelaku pada usia produktif (20 tahun ke atas).
Di kalangan masyarakat tertentu, terutama di perkotaan, narkoba sudah jadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup dan media pelarian dari stres atau keterjepitan hidup. Tidak sedikit mereka terjerumus pada usia sangat muda karena pergaulan, lingkungan sosial, stres, keterjepitan hidup, bahkan karena ketidaktahuan.

Konsumsi narkoba melalui jarum suntik juga menjadi media penularan terbesar HIV/AIDS dan hepatitis B/C. Konsumsi narkoba merenggut 15.000 nyawa pengguna setiap tahun. Pastika bahkan memperkirakan rata-rata 40 orang meninggal setiap hari karena narkoba di Indonesia.


Tidak sedikit dari korban narkoba ini berasal dari kelompok sosial ekonomi tak mampu, anak-anak telantar, atau berstatus pengangguran. Tidak sedikit dari mereka yang tak memiliki apa-apa, tak ada keluarga untuk berpaling, dan tak ada tangan terulur untuk membantu mereka keluar dari kegelapan. Untuk mereka ini, narkoba menjadi one way ticket menuju kematian.
D. PERKEMBANGAN NARKOBA DI MALAYSIA Di Malaysia narkoba menjadi salah satu mimpi buruk, jenis narkoba sintesis penggunannya lebih banyak dibandingkan narkoba jenis tradisonal. Di tahun 2007 diperkirakan 900 ribu hingga 1,2 juta orang (1 banding 25) masyarakat Malaysia terlibat dalam penggunaan narkoba, sebagian besar penggunanya adalah kaum muda. Berdasarkan laporan dari kantor penyelidikan kejahatan narkoba Bukit Aman yang menunjukkan bahwa barang bukti narkoba yang disita selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2005 narkoba jenis sintesis senilai 43,7 juta ringgit (sekitar Rp.100,7 miliar) disita, sedangkan narkoba jenis tradisional sebanyak 8,8 juta ringgit (sekitar Rp.20,24 milar). 
E. PERKEMBANGAN NARKOBA DI AMERIKA  Amerika sebagai negara pengguna narkoba terbesar di dunia, meskipun negara Amerika memiliki perangkat represif terbaik dan tercanggih di dunia, namun masih belum sanggu mengatasi pengedar narkoba kelas kakap. Bahkan sampai jauh masuk ke negara produsen sekalipun. Sebab kini peredaran dan penyebaran dan suplai narkoba dilakukan melalui jutaan pengedar besar dan pengedar kecil yang masuk melalui pelabuhan, pantai, dan jalur darat sehingga sangat sulit diberantas. F. PERKEMBANGAN NARKOBA DI EROPA Para muda-mudi di Eropa utara yaitu Swedia, Norwegia, Denmark, Finlandia, Irlandia sudah meninggakan kehidupan keagamaannya. Gereja-gereja hanya dihadiri oleh orang-orang yang sudah tua, hal itu disebabkan karena para muda-mudi banyak yang menjadi pecandu obat-obatan terlarang.

Fenomena ketergantungan obat-obatan terlarang semakin merajalela di kalangan pelajar sekolah menengah pertama. Di Swedia sedikitnya 14% lebih siswa di sekolah-sekolah di daerah Stockholm tercatat sebagai pemakai obat-obatan terlarang, sedangkan di kawasan luar itu persentase pecandunya melebihi angka 17%. 


Dalam kasus-kasus ketergantungan obat terlarang tercatat 104 lebih remaja tewas pada tahun 1987. jumlah tersebut meningkat pada tahun 2000 menjadi 282 orang, ini pertanda semakin bertambahnya jumlah pecandu narkoba , seperti ketergantungan pada obat-obatan terlarang dan narkobaKejahatan narkoba sudah menjadi fenomena yang luar biasa, sehingga penyebarannya tidak hanya di tingkat nasional saja, melainkan sampai tingkat internasional. Kejahatan narkoba menjadi masalah bersama bagi negara-negara di dunia dan harus ditangani secara serius. Meskipun banyak negara-negara yang membuat konvensi-konvensi tentang kejahatan narkoba, semua itu bergantung pada kedaulatan masing-masing negara tentang proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba yang tertangkap diluar negaranya. Hukuman terhadap pelanggar kejahatan narkoba baik dalam lingkup nasional maupun internasional semestinys di hukum dengan seberat-beratnya, karena hal tersebut bisa merusak generasi muda. Dengan demikian peraturan yang ada harus dilaksanakan dan dijalankan dengan tegas. pihak yang berwajib harus adil dalam menangani kasus yang berhubungan dengan narkoba.

KETERANGAN

MACAM-MACAM DAN KARAKTERISTK NARKOBA 

Merupakan golongan narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi). - Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation). - Merasa waktu berjalan lambat- Pusing, kehilangan keseimbangan - Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang)- Timbul masalah kulit disekitar mulut dan hidung 

MORPHIN
merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari opium melalui pengolahan secara kimia. Pada umumnya opium mengandung 10% morphin, cara pemakaiannya disuntikkan di bagian bawah kulit kedalam otot atau pembuluh darah (intravena). 

- Mual, muntah, sulit buang air besar (konstipasi)  - Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar - Gelisah dan perubahan suasana hati - Mulut kering dan warna muka berubah Merupakan golongan narkotika semisintesis yang dihasilkan dari pengolahan morphin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabu-abuan (yang sering disebut street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat daripada morphin itu sendiri, pada umumnya digunakan dengan cara dihisap atau disuntikkan. Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat ( kurang lebih 30-60 detik) didkuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati, ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
- Denyut nadi melambat - Otot-otot menjadi lemas/relaks - Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point) - Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri - Membentuk dunia sendiri (dissosial), tidak bersahabat - Penyimpangan prilaku, mis: berbohong, mencuri, kriminal - Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari - Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan buang air besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur. Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euphoria semakin ringan atau singkat. 
GANJA ATAU MARIYUANA ATAU KANABIS Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanbinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau denagn menggunakan pipa rokok. - Denyut jantung dan nadi lebih cepat - Mulut dan tenggorokan kering - Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira - Sulit mengingat sesuatu kejadian - Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi - Kadang-kadang menjadi agresif bahkan mengarah pada kekerasan - Jika pemakaian dihentikan dapat didkuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih atau capek
- Gangguan kebiasaan tidur Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalm bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna gambar, ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam. - Timbul rasa yang disebut tripping atau seperti halusinasi tempat, warna dan waktu. biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap aapa yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya
- Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid) - Denyut jantung dan tekanan darah meningkat - Diafragma mata mata melebar dan demam - Panik dan rasa takut yang berlebihan - Flashback (teringat masa lalu) selama beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian - Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan KOKAIN
Mempunyai dua bentuk yakni bentuk asam (kokain hydroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet. Digunakan dengan cara dihirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar, kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff, menghirup kokain beresiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. - Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan - Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan sex - Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan- Kejang-kejang, kesulitan bernafas - Sering mengeluarkan dahak atau lendir - Dapat merusak paru-paru (emfisema) - Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan - Merasa seperti ada kutu yang merambat diatas kulit (cocaine bugs) - Bicara seperti menelan (slurred speech) 

AMPHETAMIN
Adalah D-pseudo epinefirin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada dua jenis amphetamin yaitu MDMA (Metil Dioksi Metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi, fantacy pils, inex. Yang kedua adalah Metamphetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA yaitu dapat mencapai 12 jam dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya adalah shabu-shabu dan ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil adalah diminum, dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan aluminium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan kedalam pembuluh darah (intervena). 

- Jantung berdebar-debar (heart thumbs) - Menimbulkan hasutan (agitasi) - Mulut kering dan merasa haus - Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar - Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari - Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium SEDATIF-HIPNOTIK (BENZODIAZEPIN/BDZ) 
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur), nama populernya adalah BK, lexo, Dum. Cara pemakaiannya adalah dapat diminum, disuntik. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti, bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putaw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/xanax/alviz. - Akan mengurangi pengendaian diri dan pengambilan keputusan - Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinveksi HIV/AIDS dan hepatitis B dan C akibat pemakaian jarum bersama. Obat tidur atau hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal - Terjadi gangguan konsentrasi dan ketrampilan yang berkepanjangan - Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension) - Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir - Tidak bisa memberi pendapat dengan baik 
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup, contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, thinner dll. Pada umumnya digunakan oleh anak dibawah umur yang tergolong anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.- Pada mulanya akan sedikit terangsang - Dapat menghilangkan pengendalian diri - Bernafas menjadi lambat dan sulit - Tidak mampu membuat keputusan - Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan - Mual,, batuk dan bersin-bersin - Bisa menyebabkan henti jantung (cardiac arrest) - Pemekaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak permanen, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap disekitar hidung dan tenggorokan. 

ASAS- ASAS HUKUM PERDATA

By : Ahmad Shofin Nuzil, SH

PEMBAGIAN DAN SISTEMATIK HUKUM PERDATA

Hukum Perdata ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Hukum Perdata diatur dalam Burgerlijk Wet Boek (B.W.) yang terdiri dari : Buku I, perihal Orang (Van Personen) yang memuat hukum perorangan dan hukum keke;uargaan Buku II, perihal Benda (Van Zaken) yang memuat hukum benda dan hukum waris Buku III, perihal Perikatan (Van Verbintenissen) memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Buku IV, perihal Pembuktian dan Daluwarsa (Van Bewijs en Verjaring) yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum. Menurut Ilmu Pengetahuan hukum, Hukum Perdata dapat diabagi dalam empat bagian, yaitu : Hukum Perorangan (Personenrecht) yang memuat antara lain : a.       Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum b.   Peraturan-peratuaran tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. Hukum Keluarga (Familyrecht) yang memuat antara lain : a.       Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri. b.      Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya Hukum Harta Kekayaan (Vermongensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum Harta Kekayaan meliputi : a.       Hak Mutlak, yaitu hak-hak yang hanya terhadap tiap orang. b.    Hak Perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja. Hukum Waris (Erfrecht) yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang). Orang atau Person berarti pembawa hak (subjek hukum). Berlakunya seorang manusia sebagai subjek hukum ialah mulai saat dia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia (Pasal 2 ayat (1) BW). Selain manusia sebagai subjek hukum, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Bdan hukum tersebut dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, Badan hukum dapat digugat dan menggugat di muka Pengadilan. Hukum Keluarga memuat rangkaian peraturan-peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan. Yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua lapangan, yaitu : 1.    Hukum Benda, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kebendaan yang bersifat mutlak, artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati. 2.  Hukum Perikatan, ialah peraturan-peraturan lain yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak pertama berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lain wajib memberi prestasi. Ialah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Tata hukum memberi jaminan dan perlindungan terhadap perbuatan-perbuatan sewenang-wenang atas kekayaan orang yang telah meninggal itu, dan menentukan siapa yang berhak atas harta kekayaan tersebut. Ada dua cara untuk menyelenggarakan pembagian waris : 1.      Pewarisan menurut Undang-undang Ialah pembagian waris kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan si pewaris. Hubungan kekeluargaan sampai derajat berapa yang berhak menerima warisan, ditentukan Undang-undang.     Yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima arisan      atas kehendak (wasiat) si pewaris. Wasiat itu harus dinyatakan dalam bentuk   tulisan, misalnya Akta Notaris.  Garis kekeluargaan untuk menetapkan warisan dapat dibedakan menjadi : Garis Menegak (Line)       Ialah garis kekeluargaan langsung satu sama lain, misalnya : Bapak dari Kakek --> Kakek --> Bapak --> Anak --> Cucu dihitung menurun, kalau sebaliknya dihitung menanjak. Garis mendatar (Zijline)       Ialah garis kekeluargaan tak langsung satu sama lain, misalnya : Pamannya Bapak --> Paman --> Keponakan --> dan seterusnya.