Jumat, 11 Juli 2014

ASAS- ASAS HUKUM PERDATA

By : Ahmad Shofin Nuzil, SH

PEMBAGIAN DAN SISTEMATIK HUKUM PERDATA

Hukum Perdata ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Hukum Perdata diatur dalam Burgerlijk Wet Boek (B.W.) yang terdiri dari : Buku I, perihal Orang (Van Personen) yang memuat hukum perorangan dan hukum keke;uargaan Buku II, perihal Benda (Van Zaken) yang memuat hukum benda dan hukum waris Buku III, perihal Perikatan (Van Verbintenissen) memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Buku IV, perihal Pembuktian dan Daluwarsa (Van Bewijs en Verjaring) yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum. Menurut Ilmu Pengetahuan hukum, Hukum Perdata dapat diabagi dalam empat bagian, yaitu : Hukum Perorangan (Personenrecht) yang memuat antara lain : a.       Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum b.   Peraturan-peratuaran tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. Hukum Keluarga (Familyrecht) yang memuat antara lain : a.       Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri. b.      Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya Hukum Harta Kekayaan (Vermongensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum Harta Kekayaan meliputi : a.       Hak Mutlak, yaitu hak-hak yang hanya terhadap tiap orang. b.    Hak Perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja. Hukum Waris (Erfrecht) yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang). Orang atau Person berarti pembawa hak (subjek hukum). Berlakunya seorang manusia sebagai subjek hukum ialah mulai saat dia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia (Pasal 2 ayat (1) BW). Selain manusia sebagai subjek hukum, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Bdan hukum tersebut dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, Badan hukum dapat digugat dan menggugat di muka Pengadilan. Hukum Keluarga memuat rangkaian peraturan-peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan. Yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua lapangan, yaitu : 1.    Hukum Benda, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kebendaan yang bersifat mutlak, artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati. 2.  Hukum Perikatan, ialah peraturan-peraturan lain yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak pertama berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lain wajib memberi prestasi. Ialah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Tata hukum memberi jaminan dan perlindungan terhadap perbuatan-perbuatan sewenang-wenang atas kekayaan orang yang telah meninggal itu, dan menentukan siapa yang berhak atas harta kekayaan tersebut. Ada dua cara untuk menyelenggarakan pembagian waris : 1.      Pewarisan menurut Undang-undang Ialah pembagian waris kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan si pewaris. Hubungan kekeluargaan sampai derajat berapa yang berhak menerima warisan, ditentukan Undang-undang.     Yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima arisan      atas kehendak (wasiat) si pewaris. Wasiat itu harus dinyatakan dalam bentuk   tulisan, misalnya Akta Notaris.  Garis kekeluargaan untuk menetapkan warisan dapat dibedakan menjadi : Garis Menegak (Line)       Ialah garis kekeluargaan langsung satu sama lain, misalnya : Bapak dari Kakek --> Kakek --> Bapak --> Anak --> Cucu dihitung menurun, kalau sebaliknya dihitung menanjak. Garis mendatar (Zijline)       Ialah garis kekeluargaan tak langsung satu sama lain, misalnya : Pamannya Bapak --> Paman --> Keponakan --> dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar