Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Juli 2014

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Di dalam Hukum Pidana terdapat dua unsur yang sangat penting, yaitu : Norma, Yaitu suatu larangan atau suruhan (kaidah)  Adanya sanksi atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan hukuman pidana. Prinsip ini menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia. Prinsip teritorialitas ini diperluas dengan pasal 3 KUHP, yaitu bahwa siapa saja (termasuk orang asing) yang melakukan tindak pidana di dalam atau diatas suatu kapal Indonesia, meskipun berada dalam laut wilayah negara lain, misal sedang berlabuh dalam pelabuhan suatu negara asing dapat dituntut oleh jaksa dan dihukum oleh pengadilan negara Indonesia. Prinsip ini berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara. Dengan kata lain aturan atau hukum dari negara yang bersangkutan mengikat warga negaranya dimanapun dia berada. Prinsip ini memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia diluar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja, termasuk orang asing yang melakukannya dimana saja, dapat dihukum oleh Pengadilan negara Indonesia. Hal ini hanya terlaksana apabila pelaku dapat dibawa ke wilayah Indonesia. Orang-orang asing, warga negara dari tempat tindak pidana dilakukan, sulit diserqahkan kepada pemerintah Indonesia karena biasanya pemerintah suatu negara tidak mau menyerahkan warga negaranya kepada pemerintah negara asing. Prinsip nasional pasif ini termuat dalam pasal 4 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, prinsip nasional pasif ini diperluas oleh pasal 8 KUHP. Prinsip ini melihat pada suatu tata hukum internasional, dimana terlibat kepentingan bersama dari semua negara di dunia. Kalau ada suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara yang bersangkutan, dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara dengan tidak memperdulikan siapa saja yang melakukannya dan dimana saja. PENGARUH HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL Bahwa berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 2, 3, 4, 5, 7 dan 8 dibatasi dengan pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum publik internasional. Yang dimaksudkan adalah antara lain : Bahwa rumah dan pekarangan dari para duta besar dan duta negara asing dianggap wilayah negara asing yang bersangkutan. Bahwa para diplomat asing tidak dapat dituntut di muka pengadilan dari tempat mereka ditugasi. Bahwa kapal-kapal perang dari negara asing yang berlabuh di pelabuhan dalam negeri juga dianggap sebagai wilayah negara asing yang bersangkutan. Dalam hal ini diperlukan prinsip ex-teritorialitas yang berarti bahwa orang-orang dianggap ada diluar wilayah tempat mereka sebenarnya.

ASAS- ASAS HUKUM PERDATA

By : Ahmad Shofin Nuzil, SH

PEMBAGIAN DAN SISTEMATIK HUKUM PERDATA

Hukum Perdata ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Hukum Perdata diatur dalam Burgerlijk Wet Boek (B.W.) yang terdiri dari : Buku I, perihal Orang (Van Personen) yang memuat hukum perorangan dan hukum keke;uargaan Buku II, perihal Benda (Van Zaken) yang memuat hukum benda dan hukum waris Buku III, perihal Perikatan (Van Verbintenissen) memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Buku IV, perihal Pembuktian dan Daluwarsa (Van Bewijs en Verjaring) yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum. Menurut Ilmu Pengetahuan hukum, Hukum Perdata dapat diabagi dalam empat bagian, yaitu : Hukum Perorangan (Personenrecht) yang memuat antara lain : a.       Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum b.   Peraturan-peratuaran tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. Hukum Keluarga (Familyrecht) yang memuat antara lain : a.       Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri. b.      Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya Hukum Harta Kekayaan (Vermongensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum Harta Kekayaan meliputi : a.       Hak Mutlak, yaitu hak-hak yang hanya terhadap tiap orang. b.    Hak Perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja. Hukum Waris (Erfrecht) yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang). Orang atau Person berarti pembawa hak (subjek hukum). Berlakunya seorang manusia sebagai subjek hukum ialah mulai saat dia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia (Pasal 2 ayat (1) BW). Selain manusia sebagai subjek hukum, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Bdan hukum tersebut dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, Badan hukum dapat digugat dan menggugat di muka Pengadilan. Hukum Keluarga memuat rangkaian peraturan-peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan. Yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua lapangan, yaitu : 1.    Hukum Benda, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kebendaan yang bersifat mutlak, artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati. 2.  Hukum Perikatan, ialah peraturan-peraturan lain yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak pertama berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lain wajib memberi prestasi. Ialah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Tata hukum memberi jaminan dan perlindungan terhadap perbuatan-perbuatan sewenang-wenang atas kekayaan orang yang telah meninggal itu, dan menentukan siapa yang berhak atas harta kekayaan tersebut. Ada dua cara untuk menyelenggarakan pembagian waris : 1.      Pewarisan menurut Undang-undang Ialah pembagian waris kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan si pewaris. Hubungan kekeluargaan sampai derajat berapa yang berhak menerima warisan, ditentukan Undang-undang.     Yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima arisan      atas kehendak (wasiat) si pewaris. Wasiat itu harus dinyatakan dalam bentuk   tulisan, misalnya Akta Notaris.  Garis kekeluargaan untuk menetapkan warisan dapat dibedakan menjadi : Garis Menegak (Line)       Ialah garis kekeluargaan langsung satu sama lain, misalnya : Bapak dari Kakek --> Kakek --> Bapak --> Anak --> Cucu dihitung menurun, kalau sebaliknya dihitung menanjak. Garis mendatar (Zijline)       Ialah garis kekeluargaan tak langsung satu sama lain, misalnya : Pamannya Bapak --> Paman --> Keponakan --> dan seterusnya.